DJP Tunjuk 4 Marketplace Pungutin PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus

Hadirberita.com, Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh bagi penjual online. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menjadi perhatian banyak pelaku usaha digital.

Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual online sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bukan berarti muncul jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya penjual menghitung dan menyetor sendiri pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan membantu memungut pajak dari transaksi yang memenuhi kriteria. Pemungutan ini dilakukan atas transaksi yang terjadi melalui platform marketplace, bukan dari seluruh penghasilan penjual di luar platform tersebut.

Secara sederhana, jika seorang seller menjual produk melalui Shopee atau Tokopedia, lalu transaksi berhasil dan dana masuk melalui sistem marketplace, maka pemungutan pajak dapat dilakukan dari penghasilan yang tercatat di platform tersebut.

Tarif PPh Marketplace

Tarif PPh yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto. Peredaran bruto ini merujuk pada omzet yang diterima atau diperoleh penjual dari transaksi di marketplace, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Contohnya, seorang penjual memiliki omzet Rp20.000.000 dari transaksi di marketplace dalam satu periode. Jika transaksi tersebut termasuk objek pemungutan, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp100.000. Angka ini berasal dari 0,5 persen dikali Rp20.000.000.

Bagi seller kecil, hal penting yang perlu diperhatikan adalah batas omzet dan dokumen administrasi. Penjual orang pribadi dengan omzet tertentu dapat memiliki ketentuan pengecualian, tetapi tetap perlu menyiapkan data usaha, NPWP, dan pernyataan yang diminta oleh marketplace.

Dampak Untuk Seller

Dampak paling terasa bagi penjual online adalah arus kas. Nominal yang diterima dari marketplace bisa berkurang karena ada pemungutan PPh di awal. Walaupun nilainya kecil, dampaknya tetap terasa bagi seller dengan margin tipis.

Misalnya, penjual aksesori ponsel mengambil margin bersih sekitar 8 persen. Ketika ada pungutan 0,5 persen dari omzet, seller perlu menghitung ulang harga jual, biaya iklan, ongkir subsidi, dan diskon. Tanpa perhitungan yang rapi, laba bisa terlihat besar di dashboard, tetapi kecil saat dihitung bersih.

Selain itu, seller perlu lebih disiplin mencatat transaksi. Data penjualan di marketplace, invoice, biaya admin, retur, dan biaya iklan harus dipisahkan. Tujuannya agar saat membuat laporan pajak, angka yang digunakan tidak sekadar perkiraan.

Langkah Yang Disiapkan

Penjual online tidak perlu panik, tetapi perlu mulai merapikan administrasi. Kebijakan ini justru bisa menjadi momentum untuk membuat bisnis lebih tertib dan mudah dipantau.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Pastikan NPWP aktif dan sesuai dengan identitas usaha.
2. Cek data toko di masing masing marketplace.
3. Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha.
4. Catat omzet, biaya admin, retur, dan biaya iklan.
5. Simpan bukti transaksi dan laporan penjualan marketplace.

Seller juga perlu membaca notifikasi resmi dari platform. Setiap marketplace biasanya akan memberikan panduan teknis, termasuk cara mengisi data pajak, dokumen yang diperlukan, dan informasi pemungutan pada dashboard seller.

Kesimpulan

DJP tunjuk 4 marketplace pungutin PPh penjual online mulai 1 Agustus 2026 sebagai langkah untuk memperkuat kepatuhan pajak di sektor digital. Marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Bagi penjual online, kebijakan ini bukan alasan untuk berhenti berjualan. Yang perlu dilakukan adalah memahami aturan, menghitung margin dengan lebih cermat, dan merapikan administrasi usaha sejak awal. Dengan pencatatan yang baik, seller bisa tetap fokus meningkatkan penjualan tanpa khawatir menghadapi masalah pajak di kemudian hari.

FAQ Pajak Marketplace

Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering muncul dari penjual online terkait kebijakan PPh marketplace.

Apakah Ini Pajak Baru?

Tidak. Ini bukan pajak baru. Aturan ini lebih tepat disebut perubahan mekanisme pemungutan. Pajaknya tetap PPh, tetapi pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk DJP.

Siapa Yang Kena Pungutan?

Yang berpotensi terkena adalah pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan dari transaksi melalui marketplace. Namun, ketentuan detail tetap perlu melihat omzet, status wajib pajak, dan data yang disampaikan ke marketplace.

Apa Seller Harus Lapor?

Iya, seller tetap perlu memperhatikan pelaporan pajak. Walaupun PPh dipungut marketplace, data transaksi tetap penting untuk laporan pajak tahunan. Jadi, jangan hanya mengandalkan dashboard penjualan tanpa rekap yang rapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *